Beberapa minggu yang lalu telah dilakukan Desk Human Capital Development Plan (HDCP) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi yang melibatkan seluruh perangkat daerah yang ada di Kota Bekasi. Pada saat itu, dibahas dan didiskusikan beberapa hal penting dan mendasar untuk membangun kompetensi aparatur sipil negara (ASN) dalam jangka panjang dan secara berkesinambungan agar mampu memberikan kontribusinya dan menjadi pelayan masyarakat yang optimal.
Adapun salah satu yang saat itu disampaikan adalah mengenai syarat-syarat jabatan yang harus dipenuhi oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk menduduki sebuah jabatan, dan yang ingin kami informasikan saat ini adalah minimum requirement pangkat golongan yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
- Untuk menduduki jabatan struktural pada tingkat eselon III.a atau setara Camat, aparatur sipil negara harus memenuhi pangkat minimal Pembina atau golongan IV.a;
- Untuk menduduki jabatan struktural pada tingkat eselon III.b atau setara Sekretaris Kecamatan, aparatur sipil negara harus memenuhi pangkat minimal Penata Tk.I atau golongan III.d;
- Untuk menduduki jabatan struktural pada tingkat eselon IV.a atau setara Lurah maupun Kepala Seksi Tingkat Kecamatan, aparatur sipil negara harus memenuhi pangkat minimal Penata atau golongan III.c;
- Untuk menduduki jabatan struktural pada tingkat eselon IV.b atau setara Kepala Sub Bagian Tingkat Kecamatan maupun Sekretaris dan Kepala Seksi Tingkat Kelurahan, aparatur sipil negara harus memenuhi pangkat minimal Penata Muda Tk.I atau golongan III.b;
- Untuk menduduki jabatan fungsional pada tingkat Analis, Penyuluh maupun Bendahara, aparatur sipil negara harus memenuhi pangkat minimal Penata Muda atau golongan III.a;
- Untuk menduduki jabatan fungsional pada tingkat Pengelola maupun Pengolah, aparatur sipil negara harus memenuhi pangkat minimal Pengatur Tk.I atau golongan II.c;
- Sedangkan untuk menduduki jabatan fungsional pada tingkat Pengadministrasi, aparatur sipil negara harus memenuhi pangkat minimal Juru Muda atau golongan II.a.
Adapun minimum requirement yang diklasifikasikan pada penilaian kompetensi aparatur sipil negara (ASN) untuk menduduki sebuah jabatan adalah sebagai berikut :
- Untuk minimal penilaian kompetensi pada eselon II adalah 4;
- Untuk minimal penilaian kompetensi pada eselon III adalah 3;
- Untuk minimal penilaian kompetensi pada eselon IV adalah 2;
- Sedangkan untuk minimal penilaian kompetensi pada jabatan non eselon atau pelaksana adalah 1;
0 Komentar
Posting Komentar